Daftar Tilang Kendaraan Bermotor |
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat.
Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang
naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1
juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang
untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak
memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau
denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki
SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288
ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak
dipasangi Tanda Nomor Kendaraandipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu
rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285
ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi
persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu
rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak
dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
(Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
(Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas
kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
(Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk
disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal
289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak
mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari
atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok
atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama
1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).